Pelantikan Serentak 961 Kepala Daerah, Awal Amanah Baru untuk Indonesia
Namun, tidak semua kepala daerah yang terpilih dapat mengikuti pelantikan hari ini. Dari 38 provinsi di Indonesia, hanya 33 Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik. Tiga provinsi masih menghadapi sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga harus tertunda. Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh memiliki aturan khusus dalam sistem pemerintahan mereka. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta secara otomatis dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam tanpa melalui pemilihan kepala daerah. Sementara itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah lebih dulu dilantik pada 12 Februari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan kewenangan tersendiri dalam sistem pemerintahan di wilayah tersebut.
Di tingkat kabupaten, dari total 416 kabupaten di Indonesia, sebanyak 363 Bupati dan 362 Wakil Bupati mengikuti pelantikan hari ini. Namun, sebanyak 35 kabupaten masih menunggu keputusan MK, 1 wakil bupati terpilih dari Kabupaten Ciamis tidak dapat dilantik karena telah meninggal dunia, dan Kabupaten Bangka harus menggelar pilkada ulang pada September 2025 setelah kotak kosong menjadi pemenang pada Pilkada 2024. Selain itu, di Aceh yang memiliki 18 kabupaten dan 5 kota, seluruh 18 bupati dan 18 wakil bupati tidak mengikuti pelantikan serentak ini, karena menjalani pelantikan secara terpisah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Di tingkat kota, dari 98 kota di Indonesia, sebanyak 85 Wali Kota dan 85 Wakil Wali Kota resmi dilantik hari ini. Namun, masih terdapat beberapa wilayah yang tidak ikut serta dalam pelantikan ini. Dua kota masih menunggu hasil sengketa di MK, sementara Kota Pangkal Pinang harus menggelar pemilihan ulang pada September 2025 setelah kotak kosong memenangkan Pilkada 2024. Di Aceh yang memiliki 5 kota, seluruh 5 wali kota dan 5 wakil wali kota tidak dilantik hari ini karena mengikuti mekanisme pelantikan terpisah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Sementara itu, enam kota di DKI Jakarta tidak memiliki kepala daerah hasil pilkada, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, wali kota di wilayah ini ditunjuk langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, bukan dipilih melalui pemilihan kepala daerah.
Pelantikan hari ini bukan hanya sekadar prosesi seremonial, tetapi juga menjadi awal dari amanah besar yang harus diemban oleh para pemimpin daerah. Harapan rakyat bertumpu pada kepemimpinan mereka untuk membawa perubahan yang nyata, membangun daerah dengan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam dinamika demokrasi yang terus berkembang, tanggung jawab besar menanti para kepala daerah yang baru dilantik. Kepercayaan yang telah diberikan rakyat melalui pilkada harus dijawab dengan kerja nyata. Semoga kepemimpinan baru ini menjadi tonggak kemajuan bagi Indonesia, membawa harapan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.